Benteng Marlborough (Fort Marlborough) merupakan salah satu obyek wisata sejarah dan budaya andalan yang dimiliki oleh Kota Bengkulu. Benteng peninggalan Inggris awal abad ke-18 ini dibangun oleh East Indian Company (sebuah usaha dagang Inggris terbesar di Nusantara waktu itu) selama kurang lebih enam tahun (tepatnya pada tahun 1713—1719) di bawah kepemimpinan Gubernur Joseph Callet ketika berkuasa di Bengkulu. Secara keseluruhan, benteng yang bangunannya menyerupai kura-kura ini berdiri di atas tanah seluas sekitar 44.100 meter persegi dan menghadap ke arah selatan.
Secara historis, Benteng Marlborough dianggap sebagai peninggalan terbesar Inggris di Indonesia. Meskipun latar belakang pembangunan benteng ini adalah untuk kepentingan pertahanan/militer, namun seiring berjalannya waktu, Benteng Marlborough kemudian juga difungsikan untuk kepentingan perdagangan. Benteng ini dijadikan sebagai tempat koordinasi bagi kelancaran suplai lada bagi perusahaan dagang Inggris, East Indian Company, dan pusat pengawasan jalur pelayaran dagang yang melewati Selat Sunda.
Selain itu, benteng yang pernah digunakan sebagai tempat penahanan Bung Karno ini juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh para petinggi militer Inggris dan pegawai East Indian Company. Dalam catatan British Library, pada tahun 1792 terdapat kurang lebih 90 pegawai sipil dan militer tinggal dan bekerja dalam benteng ini. Secara fungsional, benteng ini akhirnya lebih menyerupai hunian dalam sebuah kota kecil daripada pusat pertahanan militer atau kantor perdagangan. Hal ini dapat dilihat dari catatan-catatan yang terkait dengan perkawinan, pembaptisan, dan kematian, yang masih tersimpan rapi di dalam benteng ini. "dinas kebudayaan & pariwisata propinsi Bengkulu"
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.(“Prof. Mark R. Green”)
Menurut menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihakpengangungsekaligus atau secara berangsur – angsur.
b.Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.1 Studi Kasus dan Prosedur Klaim Asuransi.
Pada bagian ini akan dijelaskan salah satu contoh studi kasus Prosedur klaim Asuransi kendaraan bermotor (kehilangan).
Pencurian kendaraan bermotor (kehilangan) merupakan kasus yang banyak terjadi belakangan ini di kota – kota besar. Jika kita mengalami kehilangan kendaraan bermotor, dan kendaraan yang hilang tersebut dilindungi atau telah didaftarkan ke perusahaan asurasnsi, maka kita sebagai korban berhak mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tempat kita mendaftar. Adapun prosedur dalam melakukan klaim kehilangan kendaraan bermotor yaitu:
Perusahaan asuransi akan meminta kepada pihak yang tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1.Formulir klaim yang telah di lengkapi .
2.Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara.
3.BPKB
4.Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
5.Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga.
6.STNK.
7.Kunci Kontak.
8.Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat.
Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan dari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP,Lapju,KTP pemilik, BPKB dan STNK.
Adapun syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1.Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (pemohon diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi).
2.Foto copy KTP.
3.Foto copy BPKB.
4.Foto copy STNK
5.Melampirkan foto copy faktur.
6.Foto copy polis asuransi.
7.Foto copy tanda laporan.
8.Melampirkan asli pengantar dari asuransi.
9.Melampirkan foto copy Tempat Kejadian Perkara (TKP).
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang ( DPD).
11.Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju)dari Polres/Polsek.
Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangat tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.
Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .
Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Mentri Keuangan No.225/KMK.017/1993.
Avatar the Last Airbender. Ini bukan sekuel dari film Avatar yang mencetak box office di akhir tahun 2009. Jika pernah menyaksikan serial kartun berjudul Avatar: The Legend of Aang yang juga ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta, maka film ini adalah adaptasi layar lebarnya. Film yang dibuat oleh Paramount Pictures dan Nickelodeon Movies ini rencananya adalah film pertama dari sebuah trilogi.
Android merupakan platform perangkat lunak untuk perangkat mobile yang mencakup sistem operasi untuk smartphone, perangkat lunak, middleware (middleware), serta pengguna utama aplikasi (e-mail-client, kalender, peta, browser, kontak, dll) yang dibangun menggunakan kernel linux 2.6. Awalnya Android merupakan milik perusahaan kecil yang bernama Android.Inc, yang begerak dibidang pengembangan software ponsel, didirikan oleh Andy Rubin ( sekarang direktur Google Mobile Platfrom ). Yang ketika itu tahun 2005 perusahaan Google dalam masa emasnya, dimana sedang berlimpah rezeki. Supaya rejeki itu tidak mubazir maka perusahaan Google membelanjakannya untuk membeli perusahaan Android tersebut. Setelah itu muculah isu bahwa Google akan membuat suatu ponsel yang kontennya akan berisi layanan Google seperti google maps dll.
Di Indonesia belum lama ini telah kita dengar sebuah berita teknologi mobile yaitu Ponsel Android yang mulai booming, bahkan Android disebut-sebut akan mampu menyingkirkan iPhone serta BlackBerry, karena ponsel Android menyediakan layanan yang lebih dari ponsel iPhone serta BlackBery. Diantaranya mampu meng-upload foto dengan resolusi berapapun, Open Source, alias gratis, sehingga para developer aplikasi Android OS tidak perlu bayar untuk membuat aplikasi untuk Android. Tidak seperti iPhone atau Windows Mobile yg mengharuskan pada developer membayar untuk membuat aplikasinya. Karena pengembangannya gratis, maka aplikasinya pun rata2 gratis, sehingga tidak perlu bayar untuk men-donwnload dan menginstall aplikasi di Android dan stabil sehingga tidak mudah terkena virus.