Rabu, 26 Mei 2010

PROSEDURE KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (KEHILANGAN)

1.1 Penegenalan Definisi Asuransi

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :

Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. (“Prof. Mark R. Green”)

Menurut menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak pengangung sekaligus atau secara berangsur – angsur.

b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

2.1 Studi Kasus dan Prosedur Klaim Asuransi.

Pada bagian ini akan dijelaskan salah satu contoh studi kasus Prosedur klaim Asuransi kendaraan bermotor (kehilangan).

Pencurian kendaraan bermotor (kehilangan) merupakan kasus yang banyak terjadi belakangan ini di kota – kota besar. Jika kita mengalami kehilangan kendaraan bermotor, dan kendaraan yang hilang tersebut dilindungi atau telah didaftarkan ke perusahaan asurasnsi, maka kita sebagai korban berhak mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tempat kita mendaftar. Adapun prosedur dalam melakukan klaim kehilangan kendaraan bermotor yaitu:

Perusahaan asuransi akan meminta kepada pihak yang tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :

1.Formulir klaim yang telah di lengkapi .

2.Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara.

3.BPKB

4.Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

5.Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga.

6.STNK.

7.Kunci Kontak.

8.Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat.

Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan dari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP,Lapju,KTP pemilik, BPKB dan STNK.

Adapun syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :

1.Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (pemohon diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi).

2.Foto copy KTP.

3.Foto copy BPKB.

4.Foto copy STNK

5.Melampirkan foto copy faktur.

6.Foto copy polis asuransi.

7.Foto copy tanda laporan.

8.Melampirkan asli pengantar dari asuransi.

9.Melampirkan foto copy Tempat Kejadian Perkara (TKP).

10. Melampirkan asli daftar pencarian barang ( DPD).

11.Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju)dari Polres/Polsek.

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangat tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.

Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .

Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.

Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Mentri Keuangan No.225/KMK.017/1993.

0 komentar:

 
Copyright 2009 Kurniawan_sha. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemesfree