Minggu, 22 November 2009

Sisi Positif Penggunaan Teknologi di lembaga hukum

Pada era zaman modern sekarang ini perkembangan teknologi informasi seperti handphone dan internet semakin meningkat. Dahulunya teknologi informasi di bidang ini merupakan suatu kecanggihan yang hanya bisa dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu. Tetapi lain hal dengan sekarang, teknologi informasi seperti handphone dan internet bukan suatu hal yang mengherankan lagi begi setiap golongan masyarakat.

Menyingkapi perkembangan teknologi informasi handphone dan internet di atas, membuktikan bahwa teknologi informasi seperti handphone dan internet sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan pada zaman sekarang ini. Tetapi kecanggihan teknologi informasi tersebut tidak lepas dari dampak tindakan kriminalitas yang akan ditimbulkan. Seperti yang pernah anda rasakan, tindakan kriminalitas yang timbul dalam pemakai handphone dan internet.Contoh kecilnya tindakan krimianalitas berupa pesan singkat yang menyatakan seolah-olah kita mendapat hadiah dari provider tertentu dan untuk dikalangan internet ( dunia maya ) penyalahgunaan tersebut berupa pembobolan rekening tabungan seseorang atau lebih dikenal dengan istilah hacker, dan masih banyak yang lainnya. Tetapi teknologi informasi sekarang ini tidak hanya menimbulkan sisi negatipnya saja. Dalam dunia penegakan hukum teknologi informasi handphone dan internet ini sudah banyak dipergunakan. Misalnya seperti yang kita dengar belakangan ini bahwa salah satu lembaga penegak hukum di negara kita, menggunakan suatu teknologi informasi penyadapan pembicaraan dengan handphone. Lembaga ini menggunakan penyadapan pembicaraan seoarang yang menggunakan handphone, terkait tindakan krimilatitas dengan tujuan hasil penyadapan tersebut dijadikan barang bukti. Dari sini timbul pertanyaan, bagaimana cara kerja teknologi penyadapan pembicaraan tersebut. Dari sepengetahuan saya, teknologi ini dapat dilakukan apabila software (perangkat lunak) untuk penyadapan pembicaraan ditanam atau diinstal di handphone tujuan, dan di setting di handphone yang akan dipergunakan untuk penyadapan.

Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi sekarang ini tidak hanya menimbulkan sisi negatip, melainkan sisi positifnya sangat besar manfaatnya. Apalagi sekarang ini banyak di butuhkan oleh lembaga penegak hukum, untuk mencari fakta yang lebih konkrit dalam tindakan kriminalitas.

Sabtu, 21 November 2009

Perseteruan KPK dengan POLRI

Belakangan ini dunia hukum Indonesia semakin tepuruk akibat perseturuan dua lembaga penegak hukum , yaitu antara KPK VS POLRI. Berawal dari kasus pimpinan KPK Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Tidak lama kemudian dua petinggi KPK yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di tetapkan juga sebagai tersangka oleh POLRI dengan kasus yang berbeda yaitu dugaan penyalahan wewenang yang dilakukan oleh Bibit-Chandra. Dilain hal kedua pimpinan KPK ini juga menyelidiki dugaan terlibatnya seoarang petinggi POLRI dalam kasus korupsi Bank Century., yang belakangan ini di sebut sebagai Susno Djuadji dan dari tanggapan Susno Djuadji makin membuat konflik ini bertambah panas. Beliau menganalogikan KPK sebagai cicak dan POLRI sebagai buaya. Sehingga munculah perseteruan antar KPK dan POLRI dengan sebutan baru di kalangan masyarakat yaitu CICAK VS BUAYA.

Dari sinilah muncul berbagai opini public yang mengatakan bahwa ada tindakan kriminalisasi terhadap penegak hukum KPK. Lalu masyarakat ramai-ramai memperjelekan kuantitas dan kinerja POLRI. Karena banyak masyarakat yang tidak senang terhadap kinerja POLRI saat ini, seakan-akan POLRI ingin mempreteli KPK, satu demi satu petingginya di jadikan tersangka dan alhasil semua pimpinan KPK di nonaktifkan dari jabatannya. Dan bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi apabila suatu lembaga tanpa pemimpin.

Menurut saya kasus yang terjadi di lembaga penegak hukum KPK ini, ada unsur tindakan kriminalitas, karena POLRI terburu-buru menetapkan penahanan terhadap Bibit dan Chandra walaupun akhirnya kedua pimpinan KPK ini dibebaskan dan di tetapkan sebagai tahanan luar. Yang menyebabkan ada unsur kriminalitas disini bahwa yang pertama setelah kedua pimpinan KPK ini mengumumkan kepada pers bahwa mereka mempunyai bukti percakapan antara Anggodo dengan salah seorang petinggi POLRI, terkait kasus korupsi. Tetapi POLRI membantah bahwa penetapan penahanan kedua tersangka terkait rekaman percakapan, melainkan POLRI mengatakan takut kedua tersangka menghilangkan barang bukti. Kalau dipikir secara logis tindakan POLRI terlaulu mengada-ada dan seakan-akan mereka takut kejelekan yang ada di lembaganya terungkap.

Apabila keputusan TPF ( Tim Pencari Fakta ) yang di bentuk oleh Presiden SBY dapat mengungkap yang sebenarnya terjadi diantara kedua lemaga ini. Dan menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak mempunyai bukti yang konkrit dari POLRI maka alhasil lembaga POLRI sama dengan bunuh diri. Akibat tindakan yang dilakukannya sendiri dan semakin jelek di mata masyarakat Indonesia.

“Hidup KPK ,tegakan keadilan yang sejujur-jujurnya,berantas korupsi sampai akar-akarnya jangan pernah biarkan seorangpun untuk membubarkan lembaga ini..”

Minggu, 15 November 2009

Contoh Kalimat

Kalimat yang baik dan benar

1. Ibu pergi ke pasar untuk membeli sayur.

2. Kakak sedang mencuci piring di dapur.

3. Ketika saya mandi, ayah sedang membaca Koran di teras rumah.

4. Nenek pergi menunaikan ibadah haji.

5. Paman budi membeli mobil.

Kalimat yang benar tapi tidak baik.

1. Mobil yang dikendarai pak Budi terjen ke juarang.

2. Para Ibu-ibu kejaksaan sedang melakukan senam jantung sehat.

3. Presiden SBY menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara panen raya.

4. Nenek pergi naik haji.

5. Indonesia tumbang melawan jepang main sepak bola

Kalimat yang tidak baik dan tidak benar

1. Apa sih yang loe cari.

2. Kakak macam apa gak mau nolong.

3. Terserah pada loe, aku mau pergi

4. Emank apa urusan aku dengan kamu.

5. Masa bodoh bukan punya loe.

Makna pahlawan di era reformasi

Beberapa hari yang lalu bangsa kita (Indonesia) baru saja merayakan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Saat itulah kita sebagai warga Negara Indonesia memperingati jasa para pahlawan kita yang telah rela mati-matian mengorbankan jiwa raga serta kekayaannya untuk membela Negara dan merebut kebebasan atau kemerdekaan dari penjajah inggris di Surabaya. Tetapi pada zaman sekarang ini peringatan hari pahlawan sudah menurun dari tahun ketahun, peringatan sekarang ini hanya beruapa serimonial.

Di era reformasi ini makna pahlawan tidak seperti yang kita banyangkan yaitu yang hanya identik dengan orang-orang yang berjuang melawan penjajah. Makna pahlawan sekarang ini bisa diartikan seseorang yang menonjol, karena mempunyai jiwa yang gagah,berani,perkasa dan rela berkorban atau tidak hanya mementingkan diri sendiri, dan di sekarng ini banyak yang bisa dikatagorikan pahlawan contohnya pahlawan kebangkitan nasional, pahlawan tanpa tanda jasa dan lain-lain.

Seperti sekarang ini yang kita lihat, Negara kita sangat membutuhkan orang-orang yang berjiwa kepahlawanan untuk memberantas korupsi , berani menegakan hukum dengan sejujur-jujurnya serta memberantas para teroris. Dengan tujuan agar terwujudnya Negara Indonesia yang damai , adil dan demokratis dalam mensejahterahkan rakyat.

Maka kita sebagai warga Negara Indonesia dituntut untuk mempunyai jiwa pahlawan untuk meneruskan perjuangan para pahlawan Negara kita. Walaupun kita tidak bisa berjuang seperti para pahlawan , tapi kita bisa menanamkan jiwa kepaahlawanan di diri kita sendiri seperti belajar dengan sungguh-sungguh, membahagiakan orang tu atau menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan Negara. Serta bisa mengharumkan nama bangsa di kanca Internasional.
 
Copyright 2009 Kurniawan_sha. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemesfree