Sabtu, 21 November 2009

Perseteruan KPK dengan POLRI

Belakangan ini dunia hukum Indonesia semakin tepuruk akibat perseturuan dua lembaga penegak hukum , yaitu antara KPK VS POLRI. Berawal dari kasus pimpinan KPK Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Tidak lama kemudian dua petinggi KPK yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di tetapkan juga sebagai tersangka oleh POLRI dengan kasus yang berbeda yaitu dugaan penyalahan wewenang yang dilakukan oleh Bibit-Chandra. Dilain hal kedua pimpinan KPK ini juga menyelidiki dugaan terlibatnya seoarang petinggi POLRI dalam kasus korupsi Bank Century., yang belakangan ini di sebut sebagai Susno Djuadji dan dari tanggapan Susno Djuadji makin membuat konflik ini bertambah panas. Beliau menganalogikan KPK sebagai cicak dan POLRI sebagai buaya. Sehingga munculah perseteruan antar KPK dan POLRI dengan sebutan baru di kalangan masyarakat yaitu CICAK VS BUAYA.

Dari sinilah muncul berbagai opini public yang mengatakan bahwa ada tindakan kriminalisasi terhadap penegak hukum KPK. Lalu masyarakat ramai-ramai memperjelekan kuantitas dan kinerja POLRI. Karena banyak masyarakat yang tidak senang terhadap kinerja POLRI saat ini, seakan-akan POLRI ingin mempreteli KPK, satu demi satu petingginya di jadikan tersangka dan alhasil semua pimpinan KPK di nonaktifkan dari jabatannya. Dan bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi apabila suatu lembaga tanpa pemimpin.

Menurut saya kasus yang terjadi di lembaga penegak hukum KPK ini, ada unsur tindakan kriminalitas, karena POLRI terburu-buru menetapkan penahanan terhadap Bibit dan Chandra walaupun akhirnya kedua pimpinan KPK ini dibebaskan dan di tetapkan sebagai tahanan luar. Yang menyebabkan ada unsur kriminalitas disini bahwa yang pertama setelah kedua pimpinan KPK ini mengumumkan kepada pers bahwa mereka mempunyai bukti percakapan antara Anggodo dengan salah seorang petinggi POLRI, terkait kasus korupsi. Tetapi POLRI membantah bahwa penetapan penahanan kedua tersangka terkait rekaman percakapan, melainkan POLRI mengatakan takut kedua tersangka menghilangkan barang bukti. Kalau dipikir secara logis tindakan POLRI terlaulu mengada-ada dan seakan-akan mereka takut kejelekan yang ada di lembaganya terungkap.

Apabila keputusan TPF ( Tim Pencari Fakta ) yang di bentuk oleh Presiden SBY dapat mengungkap yang sebenarnya terjadi diantara kedua lemaga ini. Dan menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak mempunyai bukti yang konkrit dari POLRI maka alhasil lembaga POLRI sama dengan bunuh diri. Akibat tindakan yang dilakukannya sendiri dan semakin jelek di mata masyarakat Indonesia.

“Hidup KPK ,tegakan keadilan yang sejujur-jujurnya,berantas korupsi sampai akar-akarnya jangan pernah biarkan seorangpun untuk membubarkan lembaga ini..”

0 komentar:

 
Copyright 2009 Kurniawan_sha. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemesfree